Selasa, 08 Desember 2015

Keterwakilan Perempuan di Parlemen Kabupaten Nias Selatan




TUGAS
KOMUNIKASI POLITIK dan GENDER



UNIB HITAM PUTIH
 











NAMA : WAHYU NOPRIANSYAH
NPM    : D1E013074


JURUSAN KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS BENGKULU
2015




Daftar-Anggota-DPRD-Nias-Selatan-2014-2019.gif
Keterwakilan Perempuan di Parlemen Kabupaten Nias Selatan

                   Tebel diatas menandai adanya juga keterwakilan perempuan dalam parlemen dikabupaten Nias Selatan, dan masih bayak pula yang duduk di parlemen dikabupaten itu, seperti di DPR dan DPD.

A.   Gambaran Umum DPRD Kabupaten Nias periode 2014 – 2015
Sebagai implementasi dari Undang-Undang Dasar 1945, khususnya yang mengatur susunan kedudukan MPR, DPR dan DPRD, maka telah ditetapkan beberapa Undang-undang yang mengatur Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD yaitu Undang-undang No. 27 tahun 2009 yang mengatur tentang Susunan, Kedudukan, Keanggotaan dan Pimpinan MPR, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
A.1 Kedudukan DPRD
Adapun Susunan dan Kedudukan Anggota DPRD Kabupaten Nias sebagaimana di atur dalam UU No. 27 tahun 2009 pasal 341 dan 342 adalah :
1.    DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
2.    DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. UU No. 27 tahun 2009 pasal 341 dan 342 Tentang Kedudukan Anggota DPRD
A.2. Fungsi DPRD Kabupaten Nias
Ada tiga fungsi utama DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 343 UU No. 27 tahun 2009 yaitu :
1.    Legislasi; Legislasi adalah fungsi Dewan perwakilan rakyat dalam hal membuat suatu perundang-undangan, dalam hal ini yang dimaksud dengan perundang-undangan di tingkat lokal atau daerah adalah berupa peraturan daerah.
2.    Anggaran; Fungsi Anggaran adalah fungsi anggota legislatif untuk ikut serta dalam penentuan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta anggaran-anggaran lain.
3.    Pengawasan; Fungsi pengawasan adalah fungsi untuk mengawasi jalannya kebijakan yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan melalui sidang panitia-panitia legislatif, dan melalui hak-hak kontrol khusus, seperti hak bertanya,interprelasi, dan sebagainya.
A.3 Tugas dan Wewenang DPRD
Adapun Tugas dan Wewenang anggota DPRD kabupaten/kota dalam UU No.27 tahun 2009 Pasal 344 adalah:
1.    Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
2.    Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota; UU No. 27 tahun 2009 pasal 343 fungsi utama DPRD
3.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
4.    Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
5.    Memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
6.    Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
7.    Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
8.    Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
9.    Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. UU No.27 tahun 2009 Pasal 349,350 dan 351 tentang Hak dan Kewajiban anggota DPRD.

B.   Usaha Meningkatkan Keterwakilan Perempuan dalam Parlemen
1.    Separoh dari  jumlah penduduk Indonesia adalah perempuan.Oleh karena itu perlu sekali diberi perhatian terhadap kepentingan politiknya. Perhatian terhadap kepentingan politik perempuan secara konkrit baru dimulai pada tahun 2003 yang ditandai dengan masuknya pengaturan  dalam UU. Pemilu mengenai  30 % keterwakilan perempuan dalam parlemen.
2.    Tahun 2008 UU.Pemilu ini direvisi dan pengaturan mengenai keterwakilan perempuan ditetapkan dengan menggariskan bahwa Parpol peserta Pemilu harus mencalonkan 30% caleg perempuan dalam daftar calonnya. Ketentuan dalam UU. Pemilu ini diperkuat oleh pengaturan dalam UU. No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik yang menyatakan bahwa Partai politik harus menempatkan 30% perempuan dalam kepengurusan partai.
3.    Sekalipun telah ada  pengaturan keterwakilan perempuan dalam parlemen melalui kedua undang-undang Pemilu di atas, tetapi ketentuan  30%  keterwakilan perempuan di parlemen tidak  tercapai. Hasil Pemilu 2004 anggota Parlemen perempuan hanya 12 % dan Pemilu 2009  18 %. Hal ini berarti bahwa  perempuan baik  dalam menentukan kebijakan politik (political ideas ) dan kehadirannya dalam politik ( political presence) belum terwakili secara signifikan.
4.    Sehubungan dengan itu dalam Pemilu 2014 , perlu usaha keras dan strategi yang tepat untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam Parlemen. Kelompok perempuan harus membangun kekuatan politik dengan menyusun strategi  baik melalui pengaturan dalam UU. Pemilu maupun pendekatan kepada partai-partai politik sebagai peserta Pemilu dan juga  kepada masyarakat umum.
5.    Saat ini revisi RUU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu   tengah dibahas di  DPR dan anggota Panja RUU Pemilu masih berkutat dengan beberapa  masalah krusial  tentang pengaturan Pemilu, diantaranya adalah mengenai  ambang batas parlemen ( Parliement Treshold),   cara penghitungan suara dan  sistim Pemilu.
6.    Dengan melakukan analisa terhadap system Pemilu yang telah dilaksanakan di Indonesia, system Pemilu 2009 yaitu system proporsional terbuka dengan suara terbanyak  sangat tidak ramah terhadap perempuan. Dalam system ini, politik transaksional mendapat lahan  yang subur. Politik uang dimana suara bisa diperjualbelikan akan mengalahkan jumlah suara caleg perempuan. Disamping itu, system ini dapat memicu berbagai konflik social – politik.
7.    Dalam system Proporsional tertutup dan system proporsional terbuka dengan system nomor urut, kelompok perempuan masih memiliki kesempatan untuk melakukan lobby dengan partai dalam menyusun daftar calon. Perempuan sebagai kelompok penekan dapat melakukan pendekatan kepada partainya masing-masing untuk menempatkan perempuan pada nomor jadi.Dengan demikian, kelompok perempuan harus menyuarakan  agar system yang diberlakukan untuk Pemilu 2014 adalah system Proporsional terbuka dengan system nomor urut
8.    Disamping itu, pendekatan kepada Partai-partai adalah suatu langkah penting yang harus dilakukan perempuan. Dalam usaha meningkatkan keterwakilan perempuan,  perlu melakukan pendekatan ke Partai agar partai mau  mengeluarkan berbagai kebijakan  yang dapat meningkatkan keterwakilan perempuan antara lain:
a.    Partai  mengeluarkan kebijakan untuk  meningkatkan kualitas perempuan  seperti  memberikan pendidikan dan pengkaderan politik
b.    Partai  mengeluarkan kebijakan yang menyadarkan pemilih akan pentingnya memilih wakil-wakil rakyat yang berpihak kepada perempuan
c.    Partai  didorong untuk menempatkan perempuan pada jabatan-jabatan strategis dalam partai
d.    Partai harus merekruit caleg perempuan dengan Kriteria khusus yaitu caleg perempuan yang memiliki amanah Pemilu
9.    Menyadari ratio keterwakilan perempuan dalam parlemen masih rendah, maka perempuan  harus meningkatkan usaha   dan melakukan gerakan untuk memajukan  perempuan dalam politik. Untuk hal ini perlu  dukungan dari seluruh perempuan di Indonesia, Para  perempuan baik  yang berada di pemerintahan, di legislative, yang bekerja sebagai karyawan swasta, buruh pabrik, ataupun professional  harus turut serta mendukung usaha meningkatkan keterwakilan perempuan dalam parlemen.
10. Bila keterwakilan perempuan dalam parlemen cukup signifikan maka perempuan dalam parlemen  akan dapat mendorong  berbagai kebijakan yang berpihak kepada perempuan  dan meningkatkan pengawasan terhadap  program dan anggaran, baik pada level perencanaan maupun pencapaian pembangunan.




Kuota 30% Keterwakilan Perempuan di Parlemen Gagal Tercapai
Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dan organisasi perempuan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen, tetapi hasilnya belum sesuai yang diharapkan. Proporsi anggota legislatif perempuan yang terpilih gagal mencapai affirmative action 30 persen pada Pemilu 2014.
Justru proporsi tersebut mengalami penurunan dari 18,2 persen pada tahun 2009 menjadi 17,3 persen di tahun 2014. Padahal, kandidat perempuan yang mencalonkan diri dan masuk dalam daftar pemilih dari partai politik mengalami peningkatan dari 33,6 persen tahun 2009 menjadi 37 persen pada 2014.
            Pada Pemilu Legislatif tahun 2014, ternyata hanya mampu menghasilkan keterwakilan perempuan di legislatif sebanyak 97 kursi (17,32 persen) di DPR, 35 kursi (26,51 persen) di DPD, dan rata-rata 16,14 persen di DPRD serta 14 persen di DPRD kabupaten/kota. “Meskipun masih belum mencapai afirmasi 30 persen, tentunya diperlukan penguatan kapasitas perempuan anggota legislatif terpilih. Saya juga yakin perempuan legislatif yang terpilih memiliki komitmen yang kuat untuk kemajuan perempuan Indonesia,” kata Beate Trankman, Country Director UNDP pada kegiatan penguatan kapasitas calon anggota DPR terpilih hasil pemilu 2014, di Jakarta, Selasa (16/9).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Linda Amalia Sari Gumelar, mengatakan untuk mencapai afirmasi 30 persen keterwakilan perempuan di legislatif, pihaknya telah melakukan berbagai langkah strategis mulai dari tahap pra-pemilu, pemilu, dan pasca pemilu. Di antaranya, pada pra-pemilu, Kementerian PP-PA mengawal peraturan perundangan dan mengadakan MoU dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawal 30 persen keterwakilan perempuan di legislatif pusat serta daerah.
Pada massa pemilu, Kementerian PP-PA bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan UNDP melakukan peningkatan kapasitas calon legislatif di pusat dan daerah. Melalui dana APBN diadakan kegiatan penguatan kapasitas perempuan anggota DPRD di 10 provinsi, seperti Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Bali, Riau, Aceh, Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Pasca-Pemilu Legislatif, Kementerian PP-PA menindaklanjuti hasil keterpilihan perempuan di legislatif pusat dan daerah melalui kegiatan penguatan kapasitas perempuan anggota DPR, DPD dan DPRD baru. Tujuannya agar mereka lebih siap dalam menghadapi tantangan tugas parlemen periode 2014-2019.
“Saya meminta kepada perempuan anggota DPR periode 2014-2019 mempunyai komitmen politik yang tinggi untuk mendorong percepatan pembangunan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan pelaksanaan pengarusutamaan gender sebagai strategi mengatasi kesenjangan gender guna mewujudkan kesetaraan gender di berbagai sektor pembangunan tahun 2025", kata Linda Amalia Gumelar.
Setiap anggota DPR periode 2014-2019, tanpa kecuali perempuannya terutama yang baru terpilih seharusnya dapat memahami isu-isu strategis dalam pembangunan lima tahun kedepan. Sebelumnya, pada tanggal 26 - 27 Agustus lalu, para perempuan anggota legislatif terpilih telah dilatih oleh fasilitator dan narasumber yang ahli pada bidang legislasi, penganggaran, pengawasan, pengarusutamaan gender dan parlemen, isu-isu daerah dan DPRD, dan keterampilan komunikasi. Dari keenam materi tersebut, diharapkan dapat membekali para anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas dan fungsi dewan. Seluruh perempuan anggota DPR diharapkan dapat bersatu dalam menyamakan persepsi dan visi tentang prioritas pembangunan agar dapat merealisasikan aspirasi sebagian rakyat yang masih di bawah garis kemiskinan. Data menunjukkan angka kemiskinan pada 2013 mencapai 28,55 juta jiwa (11,47 persen). Kemiskinan tersebut sebagian besar dialami perempuan yang menjadi kepala keluarga. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar