TUGAS
KOMUNIKASI POLITIK dan GENDER
![]() |
NAMA : WAHYU NOPRIANSYAH
NPM : D1E013074
JURUSAN KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
UNIVERSITAS BENGKULU
2015

Keterwakilan Perempuan di Parlemen Kabupaten Nias Selatan
Tebel diatas menandai adanya juga keterwakilan
perempuan dalam parlemen dikabupaten Nias Selatan, dan masih bayak pula yang
duduk di parlemen dikabupaten itu, seperti di DPR dan DPD.
A. Gambaran
Umum DPRD Kabupaten Nias periode 2014 – 2015
Sebagai implementasi dari Undang-Undang Dasar 1945, khususnya yang mengatur
susunan kedudukan MPR, DPR dan DPRD, maka telah ditetapkan beberapa
Undang-undang yang mengatur Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD yaitu
Undang-undang No. 27 tahun 2009 yang mengatur tentang Susunan, Kedudukan,
Keanggotaan dan Pimpinan MPR, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
A.1
Kedudukan DPRD
Adapun
Susunan dan Kedudukan Anggota DPRD Kabupaten Nias sebagaimana di atur dalam UU
No. 27 tahun 2009 pasal 341 dan 342 adalah :
1. DPRD
kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang
dipilih melalui pemilihan umum.
2. DPRD
kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. UU No. 27 tahun 2009 pasal 341 dan 342 Tentang
Kedudukan Anggota DPRD
A.2. Fungsi
DPRD Kabupaten Nias
Ada tiga
fungsi utama DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 343 UU No. 27 tahun 2009 yaitu
:
1. Legislasi;
Legislasi adalah fungsi Dewan perwakilan rakyat dalam hal membuat suatu
perundang-undangan, dalam hal ini yang dimaksud dengan perundang-undangan di
tingkat lokal atau daerah adalah berupa peraturan daerah.
2. Anggaran;
Fungsi Anggaran adalah fungsi anggota legislatif untuk ikut serta dalam
penentuan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta
anggaran-anggaran lain.
3. Pengawasan;
Fungsi pengawasan adalah fungsi untuk mengawasi jalannya kebijakan yang telah
ditetapkan. Pengawasan dilakukan melalui sidang panitia-panitia legislatif, dan
melalui hak-hak kontrol khusus, seperti hak bertanya,interprelasi, dan
sebagainya.
A.3 Tugas
dan Wewenang DPRD
Adapun Tugas
dan Wewenang anggota DPRD kabupaten/kota dalam UU No.27 tahun 2009 Pasal 344
adalah:
1. Membentuk
peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
2. Membahas dan
memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan
dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota; UU No. 27
tahun 2009 pasal 343 fungsi utama DPRD
3. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah kabupaten/kota;
4. Mengusulkan
pengangkatan dan/atau pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil
walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan
pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
5. Memilih
wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil
bupati/wakil walikota;
6. Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap
rencana perjanjian internasional di daerah;
7. Memberikan
persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota;
8. Meminta
laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah kabupaten/kota;
9. Memberikan
persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak
ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
10. Mengupayakan
terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan; dan
11. Melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan. UU No.27 tahun 2009 Pasal 349,350 dan 351 tentang Hak dan
Kewajiban anggota DPRD.
B.
Usaha Meningkatkan Keterwakilan
Perempuan dalam Parlemen
1. Separoh
dari jumlah penduduk Indonesia adalah perempuan.Oleh karena itu perlu
sekali diberi perhatian terhadap kepentingan politiknya. Perhatian terhadap
kepentingan politik perempuan secara konkrit baru dimulai pada tahun 2003 yang
ditandai dengan masuknya pengaturan dalam UU. Pemilu mengenai 30 %
keterwakilan perempuan dalam parlemen.
2. Tahun
2008 UU.Pemilu ini direvisi dan pengaturan mengenai keterwakilan perempuan
ditetapkan dengan menggariskan bahwa Parpol peserta Pemilu harus mencalonkan
30% caleg perempuan dalam daftar calonnya. Ketentuan dalam UU. Pemilu ini
diperkuat oleh pengaturan dalam UU. No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik
yang menyatakan bahwa Partai politik harus menempatkan 30% perempuan dalam
kepengurusan partai.
3. Sekalipun
telah ada pengaturan keterwakilan perempuan dalam parlemen melalui kedua
undang-undang Pemilu di atas, tetapi ketentuan 30% keterwakilan
perempuan di parlemen tidak tercapai. Hasil Pemilu 2004 anggota Parlemen
perempuan hanya 12 % dan Pemilu 2009 18 %. Hal ini berarti bahwa
perempuan baik dalam menentukan kebijakan politik (political
ideas ) dan kehadirannya dalam politik ( political presence) belum
terwakili secara signifikan.
4. Sehubungan
dengan itu dalam Pemilu 2014 , perlu usaha keras dan strategi yang tepat untuk
meningkatkan keterwakilan perempuan dalam Parlemen. Kelompok perempuan harus
membangun kekuatan politik dengan menyusun strategi baik melalui
pengaturan dalam UU. Pemilu maupun pendekatan kepada partai-partai politik
sebagai peserta Pemilu dan juga kepada masyarakat umum.
5. Saat
ini revisi RUU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu tengah dibahas
di DPR dan anggota Panja RUU Pemilu masih berkutat dengan beberapa
masalah krusial tentang pengaturan Pemilu, diantaranya adalah
mengenai ambang batas parlemen ( Parliement Treshold), cara
penghitungan suara dan sistim Pemilu.
6. Dengan
melakukan analisa terhadap system Pemilu yang telah dilaksanakan di Indonesia,
system Pemilu 2009 yaitu system proporsional terbuka dengan suara
terbanyak sangat tidak ramah terhadap perempuan. Dalam system ini,
politik transaksional mendapat lahan yang subur. Politik uang dimana
suara bisa diperjualbelikan akan mengalahkan jumlah suara caleg perempuan.
Disamping itu, system ini dapat memicu berbagai konflik social – politik.
7. Dalam
system Proporsional tertutup dan system proporsional terbuka dengan system
nomor urut, kelompok perempuan masih memiliki kesempatan untuk melakukan lobby
dengan partai dalam menyusun daftar calon. Perempuan sebagai kelompok penekan
dapat melakukan pendekatan kepada partainya masing-masing untuk menempatkan
perempuan pada nomor jadi.Dengan demikian, kelompok perempuan harus menyuarakan
agar system yang diberlakukan untuk Pemilu 2014 adalah system
Proporsional terbuka dengan system nomor urut
8. Disamping
itu, pendekatan kepada Partai-partai adalah suatu langkah penting yang harus
dilakukan perempuan. Dalam usaha meningkatkan keterwakilan perempuan,
perlu melakukan pendekatan ke Partai agar partai mau mengeluarkan
berbagai kebijakan yang dapat meningkatkan keterwakilan perempuan antara
lain:
a. Partai
mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan kualitas perempuan
seperti memberikan pendidikan dan pengkaderan politik
b. Partai
mengeluarkan kebijakan yang menyadarkan pemilih akan pentingnya memilih wakil-wakil
rakyat yang berpihak kepada perempuan
c. Partai
didorong untuk menempatkan perempuan pada jabatan-jabatan strategis dalam
partai
d. Partai
harus merekruit caleg perempuan dengan Kriteria khusus yaitu caleg perempuan
yang memiliki amanah Pemilu
9. Menyadari
ratio keterwakilan perempuan dalam parlemen masih rendah, maka perempuan
harus meningkatkan usaha dan melakukan gerakan untuk
memajukan perempuan dalam politik. Untuk hal ini perlu dukungan
dari seluruh perempuan di Indonesia, Para perempuan baik yang
berada di pemerintahan, di legislative, yang bekerja sebagai karyawan swasta,
buruh pabrik, ataupun professional harus turut serta mendukung usaha
meningkatkan keterwakilan perempuan dalam parlemen.
10. Bila
keterwakilan perempuan dalam parlemen cukup signifikan maka perempuan dalam
parlemen akan dapat mendorong berbagai kebijakan yang berpihak
kepada perempuan dan meningkatkan pengawasan terhadap program dan
anggaran, baik pada level perencanaan maupun pencapaian pembangunan.
Kuota 30% Keterwakilan Perempuan di Parlemen
Gagal Tercapai
Berbagai upaya yang
dilakukan pemerintah dan organisasi perempuan untuk meningkatkan keterwakilan
perempuan di parlemen, tetapi hasilnya belum sesuai yang diharapkan. Proporsi
anggota legislatif perempuan yang terpilih gagal mencapai affirmative action
30 persen pada Pemilu 2014.
Justru proporsi tersebut mengalami penurunan dari 18,2 persen pada tahun 2009 menjadi 17,3 persen di tahun 2014. Padahal, kandidat perempuan yang mencalonkan diri dan masuk dalam daftar pemilih dari partai politik mengalami peningkatan dari 33,6 persen tahun 2009 menjadi 37 persen pada 2014.
Pada Pemilu Legislatif tahun 2014, ternyata hanya mampu menghasilkan keterwakilan perempuan di legislatif sebanyak 97 kursi (17,32 persen) di DPR, 35 kursi (26,51 persen) di DPD, dan rata-rata 16,14 persen di DPRD serta 14 persen di DPRD kabupaten/kota. “Meskipun masih belum mencapai afirmasi 30 persen, tentunya diperlukan penguatan kapasitas perempuan anggota legislatif terpilih. Saya juga yakin perempuan legislatif yang terpilih memiliki komitmen yang kuat untuk kemajuan perempuan Indonesia,” kata Beate Trankman, Country Director UNDP pada kegiatan penguatan kapasitas calon anggota DPR terpilih hasil pemilu 2014, di Jakarta, Selasa (16/9).
Justru proporsi tersebut mengalami penurunan dari 18,2 persen pada tahun 2009 menjadi 17,3 persen di tahun 2014. Padahal, kandidat perempuan yang mencalonkan diri dan masuk dalam daftar pemilih dari partai politik mengalami peningkatan dari 33,6 persen tahun 2009 menjadi 37 persen pada 2014.
Pada Pemilu Legislatif tahun 2014, ternyata hanya mampu menghasilkan keterwakilan perempuan di legislatif sebanyak 97 kursi (17,32 persen) di DPR, 35 kursi (26,51 persen) di DPD, dan rata-rata 16,14 persen di DPRD serta 14 persen di DPRD kabupaten/kota. “Meskipun masih belum mencapai afirmasi 30 persen, tentunya diperlukan penguatan kapasitas perempuan anggota legislatif terpilih. Saya juga yakin perempuan legislatif yang terpilih memiliki komitmen yang kuat untuk kemajuan perempuan Indonesia,” kata Beate Trankman, Country Director UNDP pada kegiatan penguatan kapasitas calon anggota DPR terpilih hasil pemilu 2014, di Jakarta, Selasa (16/9).
Pada kesempatan yang sama,
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Linda Amalia Sari
Gumelar, mengatakan untuk mencapai afirmasi 30 persen keterwakilan perempuan di
legislatif, pihaknya telah melakukan berbagai langkah strategis mulai dari tahap
pra-pemilu, pemilu, dan pasca pemilu. Di antaranya, pada pra-pemilu,
Kementerian PP-PA mengawal peraturan perundangan dan mengadakan MoU dengan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk
mengawal 30 persen keterwakilan perempuan di legislatif pusat serta daerah.
Pada massa pemilu,
Kementerian PP-PA bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan UNDP
melakukan peningkatan kapasitas calon legislatif di pusat dan daerah. Melalui
dana APBN diadakan kegiatan penguatan kapasitas perempuan anggota DPRD di 10
provinsi, seperti Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur,
Sulawesi Barat, Gorontalo, Bali, Riau, Aceh, Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Pasca-Pemilu
Legislatif, Kementerian PP-PA menindaklanjuti hasil keterpilihan perempuan di
legislatif pusat dan daerah melalui kegiatan penguatan kapasitas perempuan
anggota DPR, DPD dan DPRD baru. Tujuannya agar mereka lebih siap dalam
menghadapi tantangan tugas parlemen periode 2014-2019.
“Saya meminta kepada perempuan anggota DPR periode 2014-2019 mempunyai komitmen politik yang tinggi untuk mendorong percepatan pembangunan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan pelaksanaan pengarusutamaan gender sebagai strategi mengatasi kesenjangan gender guna mewujudkan kesetaraan gender di berbagai sektor pembangunan tahun 2025", kata Linda Amalia Gumelar.
“Saya meminta kepada perempuan anggota DPR periode 2014-2019 mempunyai komitmen politik yang tinggi untuk mendorong percepatan pembangunan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan pelaksanaan pengarusutamaan gender sebagai strategi mengatasi kesenjangan gender guna mewujudkan kesetaraan gender di berbagai sektor pembangunan tahun 2025", kata Linda Amalia Gumelar.
Setiap anggota DPR periode
2014-2019, tanpa kecuali perempuannya terutama yang baru terpilih seharusnya
dapat memahami isu-isu strategis dalam pembangunan lima tahun kedepan. Sebelumnya,
pada tanggal 26 - 27 Agustus lalu, para perempuan anggota legislatif terpilih
telah dilatih oleh fasilitator dan narasumber yang ahli pada bidang legislasi,
penganggaran, pengawasan, pengarusutamaan gender dan parlemen, isu-isu daerah
dan DPRD, dan keterampilan komunikasi. Dari keenam materi tersebut, diharapkan
dapat membekali para anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan
tugas dan fungsi dewan. Seluruh perempuan anggota DPR diharapkan dapat bersatu
dalam menyamakan persepsi dan visi tentang prioritas pembangunan agar dapat
merealisasikan aspirasi sebagian rakyat yang masih di bawah garis kemiskinan.
Data menunjukkan angka kemiskinan pada 2013 mencapai 28,55 juta jiwa (11,47
persen). Kemiskinan tersebut sebagian besar dialami perempuan yang menjadi
kepala keluarga.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar